Selasa, 09 November 2010

  1. PENDAHULUAN

Sudah tidak di pungkiri lagi, bahwa salah satu tema penting yang menjadi objek kajian studi ilmu-ilmu Al-Qur’an adalah tentang sebab-sebab turunnya Al-Qur’an (Asbab An-Nuzul). Hal ini tercermin pada suatu kenyataan bahwa hampir pada semua kitab Ulum Al-Qur’an atau Ulum Al-Tafsir selalu menyertai tema Asbab An-Nuzul sebagai salah satu objek yang di kaji.
Mempelajari dan mengetahui Asbab An-Nuzul bagi turunnya Al-Qur’an sangat penting, Terutama dalam memahami ayat-ayat yang menyangkut hukum. Para ulama’ seperti Alwahidi, Al-Suyuti dan lain-lainnya telah banyak menulis tentangnya dan menekankan pentingnya mengetahui Asbab An-Nuzul dengan pernyataan-pernyataan yang jelas. Di samping itu ada sebagian ulama’ yang tidak menganggap signifikan mengetahui Asbab An-Nuzul.
Di dalam Asbab An-Nuzul fi Ulum Al-Qur’an, ada beberapa poin yang harus dipelajari. Penulis mencantumkan beberapa poin yaitu; Pertama pengertian Asbab An-Nuzul. Kedua signifikasi Asbab An-Nuzul. Ketiga macam-macam Asbab An-Nuzul. Keempat kaidah “Al-Ibroh.”


  1. PENGERTIAN ASBAB AN-NUZUL
Para ulama’ berpendapat bahwa berkaitan dengan latar belakang turunnya, ayat-ayat Al-Qur’an turun dengan dua cara. Pertama ayat-ayat Al-Qur’an diturunkan oleh Allah begitu saja tanpa suatu sebab atau peristiwa tertentu yang melatarbelakangi. Kedua, ayat-ayat yang turun karene terdapat suatu peristiwa yang melatarbelakangi turunnya ayat tersebut1.
Banyak para Ulama’ yang merumuskan tentang pengertian Asbab An-Nuzul. Di antaranya;
  1. Menurut Az-Zarqoni:
Asbab An-Nuzul adalah hal khusus atau sesuatu yang terjadi serta hubungan dengan Al-Qur’an yang berfungsi sebagai penjelas hukum pada saat peristiwa itu terjadi.”2
  1. Mana’ Al-Qotton:
Asbab An-Nuzul adalah peristiwa-peristiwa yang menyebabkan turunnya Al-Qur’an, berkenaan dengannya waktu peristiwa itu terjadi, baik berupa suatu kejadian atau berupa pertanyaan yang diajukan kepada Nabi.”3
  1. Ash-Shabuni:
Asbab An-Nuzul adalah peristiwa atau kejadian yang menyebabkan turunnya satu atau beberapa ayat mulia yang berhubungan dengan peristiwa dan kejadian tersebut, baik pertanyaan yang diajukan kepada Nabi atau kejadian yang berkaitan dengan urusan agama.”4
  1. Shubbi Sholih:
Asbab An-Nuzul adalah suatu yang menyebabkan turunnya satu atau beberapa ayat Al-Qur’an yang terkadang menyiratkan suatu peristiwa, sebagai respon atasnya atau sebagai penjelas terhadap hukum-hukum peristiwa itu terjadi.”5
Dengaan merujuk para Ulama yang berpendapat pada kitab-kitab ‘Ulum Al-Qur’an, dapat disimpulkan bahwa secara umum dalam berbagai literature disebutkan bahwa Asbab An-Nuzul adalah segala sesuatu yang menjadikan sebab turunnya suatu ayat Al-Qur’an, baik untuk mengomentari, menjawab ataupun menerangkan hukum, pada saat sesuatu itu terjadi.
Selain itu Asbab An-Nuzul adalah peristiwa yang terjadi pada zaman Rosulullah SAW. Oleh karena itu tidak boleh ada jalan lain untuk mengetahuinya selain berdasarkan periwayatan yang benar (Naql As-Shohih) dari orang-orang yang melihat dan mendengar langsung turunnya ayat Al-Qur’an.6

  1. SIGNIFIKANSI ASBAB AN-NUZUL
Dalam kitab-kitab ‘Ulum Al-Qur’an atau ‘UlumAl-Tafsir, hampir semua ulama’ sepakat tentang pentingnya mempelajari dan mengetahui Asbab An-Nuzul dalam rangka memahami atau menafsirkan Al-Qur’an. Hal ini karena begitu besar dan banyaknya manfaat Asbab An-Nuzul untuk mengantarkan seseorang pada penafsiran dan pemahaman Al-Qu’an. Al-Wahidi berpendapat bahwa tidak akan mungkin bisa menafsirkan ayat Al-Qur’an dan mengetahui maknanya, tanpa mengetahui kisah dan sebab turunnya,7hal ini senada dengan pendapatnya Al-Suyuti. Di samping itu ia juga menyertakan pendapat Ibnu Taimiyah yang mengatakan bahwa penguasaan Asbab An-Nuzul merupakan unsur penentu dalam memahami sebuah ayat, karena sesungguhnya pengetahuan tentang “sebab” akan melahirkan pengetahuan tentang “akibat”.8
Az-Zarqoni dan As-Suyuti mensinyalir adanya kalangan yang berpendapat bahwa mengetahui Asbab An-Nuzul merupakan hal yang sia-sia dalam memahami Al-Qur’an. Mereka beranggapan bahwa mencoba memahami Al-Qur’an dengan meletakkannya dalam kontek historis itu sama halnya dengan membatasi pesan-pesan pada ruang dan waktu tertentu.9
Untuk lebih terperinci, para Ulama menyebutkan beberapa manfaat Asbab An-Nuzul. Antara lain;
  1. Mengkhususkan hukum yang terkandung dalam ayat Al-Qur’an bagi ulama yang berpendapat bahwa yang menjadi pegangan adalah sebab yang bersifat khusus ( khusus As-Sabab) dan bukan lafadz yang bersifat umum, seperti dalam pemulaan (QS. Al-Mujadalah )
  2. Mengatasi keraguan ayat yang diduga mengandung pengertian umum, seperti dalam (QS. Al-Anam: 145)
  3. Mengidentifikasikan pelaku yang menyebabkan turunnya turunnya ayat Al-Qur’an, seperti dalam (QS. Al-Ahqof: 17)
  4. Membantu dalam memahami sekaligus mengatasi ketidakpastian dalam menangkap pesan-pesan Al-Qur’an, seperti dalam (QS. Al-Baqoroh: 115)10


D. MACAM-MACAM ASBAB AN-NUZUL
  1. Dilihat dari sudut pandang redaksi yang dipergunakan dalam riwayat Asbab An-Nuzul
Ada dua jenis redaksi yang digunakan oleh perowi dalam mengungkapkan riwayat Asbab An-Nuzul, Pertama Shorih (jelas). Redaksi dikatakan Sharih bila perowi mengatakan;

  1. Sebab turunnya ayat ini adalah……..”
  2. Telah terjadi……., maka turunlah ayat.……”
  3. Rosulullah pernah ditanya tentang….., maka turunlah ayat……”11
seperti dalam riwayat yang dibawakn Jabir yang mengatakan bahwa orang-orang Yahudi berkata,”Apabila seorang suami mendatangi “kubul” istrinya dari belakang, anak yang terlahir akan juling.” Maka turunlah (QS. Al-Baqoroh: 223).12
Kedua Muhtamilah (kemungkinan), bilamana perowi mengatakan;
  1. Ayat ini diturunkan berkenaan dengan…..…”
  2. Saya kira ayat ini diturunkan berkenaan dengan dengan…….”
  3. Saya kira ayat ini tidak diturunkan, kecuali berkenaan dengan….”13
Az-Zarkazi menuturkan dalam kitabnya Al-Burhan fi Ulm Al-Qur’an:
Sebagaimana diketahui, telah menjadi kebiasaan para sahabat Nabi dan Tabi’in, jika seorang di antara mereka berkata, “ayat ini diturunkan berkenaan dengan…….” Maka tang dimaksud adalah ayat itu mencakup ketentuan hukum tentang ini atau itu, dan bukan bermaksud menguraikan sebab turunnya ayat.14
Seperti diriwayatkan Ibn Umar yang menyatakan:
Ayat istri-istri kalian adalah (ibarat) tanah tempat bercocok tanam, diturunkan berkenaan dengan mendatangi (menyetubui) istri dari belakang”. (HR. Bukhori).15
  1. Dilihat dari sudut pandang berbilangnya Asbab An-Nuzul untuk satu ayat atau berbilangnya ayat untuk satu Asbab An-Nuzul

  1. Berbilangnya Asbab An-Nuzul untuk satu ayat (Ta’adud As-Sabab wa Nizil Al-Wahid)
Untuk mengetahui variasi riwayat Asbab An-Nuzul dalam satu ayat dari sisi redaksi, para ulama mengemukakan cara sebagai berikut:
  1. Tidak mempermasalahkannya
Cara ini ditempuh apabila menggtunakan redaksi muhtamilah.
  1. Mengambil versi riwayat Asbab An-Nuzul yang menggunakan redaksi shorih.
  2. Mengambil versi riwayat yang shohih16

  1. Berbilangnya ayat untuk satu Asbab An-Nuzul (Ta’adud Nazil wa As-Sabab Al-Wahid)
Terkadang suatu kejadian dapat menjadi sebab bagi turunnya dua ayat atau lebih. Sebagaimana contoh adalah apa yang diriwayatkan Bukhori dari perkataan Zaid bin Sabit bahwa Rosulullah membacakan kepadanya ayat 95-96 surat An-Nisa’. Lalu datang Ibnu Ummi Maktum dam berkata, “Wahai rosulullah , andai aku bias berjihadmaka aku akan berjihad,” padahal dia adalh seorang yang buta.maka Allah menurunkan ayat An-Nisa’ tersebut.17
  1. KAIDAH “AL-IBROH”
Ada persoalan penting tentang dalam pembahasan Asbab An-Nuzul, misalkan terjadi suatu pertanyaan, kemudian satu ayat turun untuk memberikan penjelasan atau jawaban, tetapi ungkapan ayat tersebut menggunakan redaksi ‘aam (umum) hingga mempunyai cakapan pada kasus pertanyaan itu. Dengan kata lain apakah ayat itu berlaku secara khusus atau umum? Berkenaan dengan hal ini para ulama berbeda pendapat.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa yang harus menjadi pertimbangan adalah keumuman lafadz dan bukannya kekhususan sebab (Al-Ibroh bi umm Al-khusus Al-lafdzi la bi khusus as-sabab). Zamakhsary dalam penafsiran surat Al-Humazah, mangatakan bahwa surat ini diturunkan karena sebab khusus. Namun ancaman hukuman yang tercakup didalamnya berlaku umum, mencakup nsemua orang yang berbuat kejahatanyang disebutkan. Ibnu Abbas pun mengatakan bahwa ayat 5-8 tentang kejahatan pencurian berlaku umum, tidak hanya bagi pelaku pencuri wanita dalan Asbab An-Nuzul itu.18
Disisi lain, ada juga ulama yang berpendapat bahwa ungkapan dalam satu lafadz Al-Qur’an harus dipandang dari segi kekhususan dan bukan dari segi keumuman lafadz (Al-Ibroh bikhusus As-Sabab la bi’umum Al-Lafadz). Jadi, cakupan ayat tersebut terbatas pada kasus yang menyebabkan diturunkannya sebuah ayat. Adapun kasus lainnya yang serupa, kalaupun akan mendapat penyelesaian yang sama, hal itu bukan di ambil dari pemahaman terhadap ayat itu, melainkan dari dalil lain, yaitu dengan qiyas apabila memang memenuhi syarat-syarat qiyas.19 Ayat Qodzaf, umpamanya diturunkan khusus sehubungan dengan kasus Hilal dengan istrinya. Adapun kasus lain yang serupa dengan kasus tersebut, hukumnya ditetapkan dengan melalui jalan qiyas.20


DAFTAR PUSTAKA


Ali Ash-Shabuni, Muhammad, At-Tibyan fi Ulm Al-Qur’an, Maktabah Al-Ghozali, Damaskus, 1390.
Al-Suyuti, Al-Itqon fi Ulum Al-Qur’an, Beirut, Dar Al-Fikr, 1979.
Al-Wahidi, Asbab An-Nuzul, Beirut, Dar Al-Fikr, 1988.
Anwar, Rosibon, ‘Ulum Al-Qur’an, Bandung, Pustaka Setia, 2004.
Az-Zarqoni, Manahil Al-Irfan fi Ulm Al-Qur’an, Beirut,1996.
Manna’ Al-Qoton , mabahis fi Ulum Al-Qur’an, Mansyurat Al-‘Ashr Al-Hadis, 1973.
Shaleh dkk, Asbabun Nuzul, penerbit Diponegoro, 2009.
Sholih, Shubi, mabahis fi Ulum Al-Qur’an, Dar Al-Qolam Li Al-Malayyin, Beirut, 1988.




1,Manna’ Al-Qoton , mabahis fi Ulum Al-Qur’an, Mansyurat Al-‘Ashr Al-Hadis, ttp, 1973, hal. 77
2 Muhammad Az-Zarqoni, Manahil Al-Irfan fi Ulm Al-Qur’an, Beirut, ttp,1996 Jilid I, hlm. 106
3 Manna’ Al-Qoton , mabahis fi Ulum Al-Qur’an, Mansyurat Al-‘Ashr Al-Hadis, ttp, 1973, hlm. 78.
4 Muhammad ‘Ali Ash-Shabuni, At-Tibyan fi Ulm Al-Qur’an, Maktabah Al-Ghozali, Damaskus, 1390, hlm. 22
5 Shubi Sholih, mabahis fi Ulum Al-Qur’an, Dar Al-Qolam Li Al-Malayyin, Beirut, 1988, hlm. 132
6 Az-Zarqoni, Manahil Al-Irfan fi Ulm Al-Qur’an, Beirut, ttp,1996 hlm 113
7 Al-Wahidi, Asbab An-Nuzul, Beirut, Dar Al-Fikr, 1988, hlm. 4.
8 Al-Suyuti, Al-Itqon fi Ulum Al-Qur’an, Beirut, Dar Al-Fikr, 1979, hlm. 29.
9 Rosibon Anwar, ‘Ulum Al-Qur’an, Bandung, Pustaka Setia, 2004, hlm 62.
10 Untuk mengetahui yang lebih terperinci, lihat Az-Zarqoni, Manahil Al-Irfan fi Ulm Al-Qur’an, Beirut, ttp,1996 hlm 110. Manna’ Al-Qoton , mabahis fi Ulum Al-Qur’an, Mansyurat Al-‘Ashr Al-Hadis, ttp, 1973, hlm 79. Abu Sahbah, Al-Madkhol Al-Dirosah, hlm. 125.
11 Manna’ Al-Qoton , mabahis fi Ulum Al-Qur’an, Mansyurat Al-‘Ashr Al-Hadis, ttp, 1973, hlm. 87
12 Shaleh dkk, Asbabun nuzul, penerbit Diponegoro, 2009., hlm. 74
13 Manna’ Al-Qoton , mabahis fi Ulum Al-Qur’an, Mansyurat Al-‘Ashr Al-Hadis, ttp, 1973, hlm. 85
14 Al-Suyuti, Al-Itqon fi Ulum Al-Qur’an, Beirut, Dar Al-Fikr, 1979, hlm. 32
15 Rosibon Anwar, ‘Ulum Al-Qur’an, Bandung, Pustaka Setia, 2004, hlm. 70.
16 Rosibon Anwar, ‘Ulum Al-Qur’an, Bandung, Pustaka Setia, 2004, hlm. 72
17 Shaleh dkk, Asbabun nuzul, penerbit Diponegoro, hlm. 159.
18 Al-Suyuti, Al-Itqon fi Ulum Al-Qur’an, Beirut, Dar Al-Fikr, 1979, hlm. 110.
19 Rosibon Anwar, ‘Ulum Al-Qur’an, Bandung, Pustaka Setia, 2004, hlm. 82.
20 Az-Zarqoni, Manahil Al-Irfan fi Ulm Al-Qur’an, Beirut, ttp,1996 hlm 126.